Permendagri No 18 tahun 2018 tentang LKD dan LAD
Permendagri No 18 tahun 2018 tentang LKD dan LAD
Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD)Apa itu LKD dan LAD dan apa saja yang ada didalamnya, akan anda temukan di permendagri No 18 tahun 2018 ini dengan pertimbangan :
- Berdasarkan Peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa mengamanahkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di bentuk oleh pemerintah Desa dengan pedoman yang ditetapkan dengan peraturan Menteri.
- Bab I : Ketentuan Umum terdisi dari pasal 1 dan 2 berisi tentang berbagai definisi Desa, LKD ,LAD, pemerintahan Desa, BPD, Pembangunan Desa dan Peraturan Desa. Dan Tujuan Pengaturan LKD dan LAD.
- Bab 2 : Lembaga Kemasyarakatan Desa, terdiri dari pasal 3 s.d pasal 8 tentang Jenis, tugas dan fungsi LKD dan struktur kepengurusan.
- Bab 3 : Lembaga Adat Desa, terdiri dari pasal 9 – 11 berisi tentang syarat pembentukan , tugas dan Fungsi serta kepengurusan LAD
- Bab 4 : Hubungan Kerja LKD dan LAD. Berisi pasal `12 tentang bagaimana hubungan LKD dan LA yang bersifat kemitraan
- Bab 5 : Pembinaan dan Pengawaasan, terdiri dari pasal 13
- Bab 6 : Ketentuan Lain-Lain , terdiri dari pasal 14
- Bab 7 : Ketentuan Peralihan, terdiri dari pasal 15
- Bab 8 : Ketentuan Penutup, Mulai pasal 16-17
- Rukun Tetangga ( RT)
- Rukun Warga ( RW)
- Pemberdayaan Kesejahteaan Keluarga (PKK)
- Karang Taruna
- Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Selengkapnya tentang Tugas, Fungsi dan tujuan serta komponen apa saja yang harus ada dalam Kepengurusan didalam LKD dan LAD, silahkan cermati dibawah ini :
Posting Komentar untuk "Permendagri No 18 tahun 2018 tentang LKD dan LAD"