Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cloud Hosting Indonesia

RT dan RW Perbup Sumedang No 72 tahun 2013

RT dan RW Perbup Sumedang No 72 tahun 2013 | Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) berperan sebagai kepala lingkungan terdekat dengan warga masyarakat yang bertujuan membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta menciptakan kondisi dinamis untuk pemberdayaan masyarakat.

RT dan RW Perbup Sumedang No 72 tahun 2013 | Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berperan sebagai kepala lingkungan terdekat dengan warga masyarakat yang bertujuan membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta menciptakan kondisi dinamis untuk pemberdayaan masyarakat

Bahagia dan sejahtera warganya manakala pengelolaan dilingkungan terdekat yaitu RT dan RW bisa berjalan dengan baik dengan dasar silih asih,silih asah, silih asuh penuh dengan gotong royong dan kebersamaan.

RT dan  RW Perbup Sumedang No 72 tahun 2013

Berikut ini selengkapnya tentang RT dan RW menurut Peraturan Bupati Sumedang no 72 tahun 2013

Tugas  RT dan RW 

RT dan RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa  dan lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,  pembangunan dan kemasyarakatan

Fungsi RT dan RW 

  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; 
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerulunan antar warga; 
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; 
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Tata cara pembentukan RT dan RW

Pembentukan RT RW di Desa :

  1. RT dan RW dibentuk atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
  2. Untuk membentuk 1 (satu) RT meliputi sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) kepala keluarga. 
  3. Dalam 1 (satu) desa dibentuk sekurang-kurang 2 (dua) dusun.
  4. Dalam 1 (satu) dusun dibentuk sekurang-kurangnya 2  (dua) RW.
  5. Dalam 1 (satu) RW di desa dibentuk sekurang-kurangnya 2 (dua) RT.
  6. Pembentukan RT dan RW di desa ditetapkan dengan  Peraturan Desa. 

Pembentukan RT dan RW di kelurahan ; 

  1. Dalam 1 (satu) kelurahan dibentuk sekurang-kurangnya 4 (empat) RW.
  2. Dalam 1 (satu) RW dibentuk sekurang-kurangnya 2 (dua) RT.
  3. Pembentukan RT dan RW di kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Lurah.

Kepengurusan RT dan RW

  • Syarat menjadi Pengurus RT dan RW :
      1. Warga Negara Republik Indonesia;
      2. penduduk setempat;
      3. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.
  • Pengurus RT dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat.
  • Pengurus RW dibentuk melalui musyawarah pengurus  RT di wilayah RW yang bersangkutan.
  • Musyawarah dalam rangka pembentukan pengurus RT  dan RW dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh  warga masyarakat dan oleh pengurus RT.
  • Masyarakat melalui tokoh atau pemuka, berinisiatif  menyelenggarakan musyawarah untuk melakukan penjaringan calon Ketua RT yang selanjutnya untuk  dipilih dan ditetapkan.
  • Pengurus RT yang telah sah dibentuk selanjutnya  melakukan musyawarah dan pemilihan Ketua RW  melalui mekanisme penjaringan pengumuman dan  pemilihan.
  • Ketua RT dan ketua RW terpilih ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi dengan  berita acara pemilihan.
  • Ketua RT dan Ketua RW terpilih selanjutnya  memimpin musyawarah untuk membentuk pengurus  RT dan RW.
  • Hasil pembentukan pengurus RT dan RW ditetapkan  dengan Peraturan Desa dan Peraturan Lurah

RT dan  RW Perbup Sumedang No 72 tahun 2013

Susunan pengurus RT dan RW

  • Jumlah pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud  disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Pengurus RT dan RW tidak boleh rangkap jabatan pada lembaga  kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik
  • Susunan Pengurus :
      1. Ketua sebagai pimpinan dan penanggungjawab;
      2. Sekretaris sebagai pembantu pimpinan dan penyelenggara administrasi;
      3. Bendahara sebagai pembantu pimpinan dan penyelenggara administrasi keuangan;
      4. Seksi-seksi sebagai pembantu pimpinan pelaksana kegiatan.

Masa Bakti Pengurus RT dan RW

  1. Masa bakti pengurus RT dan RW di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
  2. Masa bakti pengurus RT dan RW di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Sumber Dana Pengelolaan 

  • Dana kegiatan RT dan RW di desa dapat bersumber dari:
      1. swadaya masyarakat;
      2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
      3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
      4. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten;
      5. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
  • Dana kegiatan RT dan RW di kelurahan dapat bersumber dari:
      1. swadaya masyarakat;
      2. bantuan dan Anggaran Kelurahan;
      3. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten;
      4. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
  • Ketua RT dan Ketua RW wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan dan  tunjangan, kepada Bupati melalui SKPD yang membidangi pemerintahan desa.
  • Dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan RT dan RW  di desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan RT dan RW  di kelurahan bersumber dari Anggaran Kelurahan.
  • Besaran dana untuk kegiatan RT dan RW di kelurahan  yang bersumber dari dokumen pelaksanaan anggaran  kelurahan berpedoman pada ketentuan mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tunjangan Ketua RT dan RW

  1. Ketua RT dan RW diberikan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  2. Tunjangan untuk Ketua RT dan Ketua RW  dapat diberikan setiap tahun, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  3. Besaran tunjangan untuk Ketua RT dan Ketua RW  serta tahapan pemberian tunjangan untuk Ketua RT  dan Ketua RW ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Demikian tentang RT dan RW Perbup Sumedang No 72 tahun 2013 , untuk selengkapnya tentang Peraturan Bupati tersebut berikut ini :


Maju desakku

Posting Komentar untuk "RT dan RW Perbup Sumedang No 72 tahun 2013"

SimpleWordPress
Arga-Gordyn-OK