RT dan RW Perbup Sumedang No 72 tahun 2013
RT dan RW Perbup Sumedang No 72 tahun 2013 | Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) berperan sebagai kepala lingkungan terdekat dengan warga masyarakat yang bertujuan membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta menciptakan kondisi dinamis untuk pemberdayaan masyarakat.
Bahagia dan sejahtera warganya manakala pengelolaan dilingkungan terdekat yaitu RT dan RW bisa berjalan dengan baik dengan dasar silih asih,silih asah, silih asuh penuh dengan gotong royong dan kebersamaan.
RT dan RW Perbup Sumedang No 72 tahun 2013
Berikut ini selengkapnya tentang RT dan RW menurut Peraturan Bupati Sumedang no 72 tahun 2013Tugas RT dan RW
RT dan RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Fungsi RT dan RW
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerulunan antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Tata cara pembentukan RT dan RW
Pembentukan RT RW di Desa :
- RT dan RW dibentuk atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
- Untuk membentuk 1 (satu) RT meliputi sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) kepala keluarga.
- Dalam 1 (satu) desa dibentuk sekurang-kurang 2 (dua) dusun.
- Dalam 1 (satu) dusun dibentuk sekurang-kurangnya 2 (dua) RW.
- Dalam 1 (satu) RW di desa dibentuk sekurang-kurangnya 2 (dua) RT.
- Pembentukan RT dan RW di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pembentukan RT dan RW di kelurahan ;
- Dalam 1 (satu) kelurahan dibentuk sekurang-kurangnya 4 (empat) RW.
- Dalam 1 (satu) RW dibentuk sekurang-kurangnya 2 (dua) RT.
- Pembentukan RT dan RW di kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Kepengurusan RT dan RW
- Syarat menjadi Pengurus RT dan RW :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- penduduk setempat;
- mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.
- Pengurus RT dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat.
- Pengurus RW dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah RW yang bersangkutan.
- Musyawarah dalam rangka pembentukan pengurus RT dan RW dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh warga masyarakat dan oleh pengurus RT.
- Masyarakat melalui tokoh atau pemuka, berinisiatif menyelenggarakan musyawarah untuk melakukan penjaringan calon Ketua RT yang selanjutnya untuk dipilih dan ditetapkan.
- Pengurus RT yang telah sah dibentuk selanjutnya melakukan musyawarah dan pemilihan Ketua RW melalui mekanisme penjaringan pengumuman dan pemilihan.
- Ketua RT dan ketua RW terpilih ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi dengan berita acara pemilihan.
- Ketua RT dan Ketua RW terpilih selanjutnya memimpin musyawarah untuk membentuk pengurus RT dan RW.
- Hasil pembentukan pengurus RT dan RW ditetapkan dengan Peraturan Desa dan Peraturan Lurah
RT dan RW Perbup Sumedang No 72 tahun 2013
Susunan pengurus RT dan RW
- Jumlah pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan.
- Pengurus RT dan RW tidak boleh rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik
- Susunan Pengurus :
- Ketua sebagai pimpinan dan penanggungjawab;
- Sekretaris sebagai pembantu pimpinan dan penyelenggara administrasi;
- Bendahara sebagai pembantu pimpinan dan penyelenggara administrasi keuangan;
- Seksi-seksi sebagai pembantu pimpinan pelaksana kegiatan.
Masa Bakti Pengurus RT dan RW
- Masa bakti pengurus RT dan RW di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
- Masa bakti pengurus RT dan RW di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Sumber Dana Pengelolaan
- Dana kegiatan RT dan RW di desa dapat bersumber dari:
- swadaya masyarakat;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
- bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten;
- bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
- Dana kegiatan RT dan RW di kelurahan dapat bersumber dari:
- swadaya masyarakat;
- bantuan dan Anggaran Kelurahan;
- bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten;
- bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
- Ketua RT dan Ketua RW wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan dan tunjangan, kepada Bupati melalui SKPD yang membidangi pemerintahan desa.
- Dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan RT dan RW di desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan RT dan RW di kelurahan bersumber dari Anggaran Kelurahan.
- Besaran dana untuk kegiatan RT dan RW di kelurahan yang bersumber dari dokumen pelaksanaan anggaran kelurahan berpedoman pada ketentuan mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tunjangan Ketua RT dan RW
- Ketua RT dan RW diberikan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Tunjangan untuk Ketua RT dan Ketua RW dapat diberikan setiap tahun, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
- Besaran tunjangan untuk Ketua RT dan Ketua RW serta tahapan pemberian tunjangan untuk Ketua RT dan Ketua RW ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Demikian tentang RT dan RW Perbup Sumedang No 72 tahun 2013 , untuk selengkapnya tentang Peraturan Bupati tersebut berikut ini :
Maju desakku
Posting Komentar untuk "RT dan RW Perbup Sumedang No 72 tahun 2013"