Perbup Sumedang No 4 Tahun 2022 Tunjangan Aparat Desa dan BPD
Perbup Sumedang No 4 Tahun 2022 Tentang Besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa serta besaran tunjangan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dan staf Administrasi BPD tahun anggaran 2022, Ditetapkan 4 Januari 2022 di Sumedang dan ditandatangai oleh Bupati Sumedang DONY AHMAD MUNIR
Perbup Sumedang no 4 tahun 2022
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 :
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
- Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Staf Administrasi BPD adalah staf yang dipilih oleh BPD dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa untuk membantu pelaksanaan tugas BPD.
- Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
Bab II Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Pasal 2
- Besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu sebagai berikut:
- Kepala Desa sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan;
- Sekretaris Desa sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per bulan;
- Kepala Seksi sebesar Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) per bulan;
- Kepala Urusan sebesar Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) per bulan; dan
- Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun sebesar Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) per bulan.
- Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan sejak bulan Januari Tahun 2022.
- Dalam hal alokasi dana Desa tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dapat dipenuhi dari sumber lain dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa selain dana Desa.
Bab III Besaran Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Staf Administrasi BPD
Pasal 3
- Besaran tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa paling banyak 60% (enam puluh perseratus) dari nilai penghasilan tetap.
- Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat menerima tunjangan melebihi besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
- bersumber dari hasil usaha Desa dari bagi hasil Badan Usaha Milik Desa dan hasil pemanfaatan aset Desa; dan
- berdasarkan hasil musyawarah Desa.
Pasal 4
Besaran tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD yaitu sebagai berikut:
- ketua BPD paling sedikit sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- wakil ketua dan sekretaris sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari besaran tunjangan kedudukan ketua BPD; dan
- ketua bidang dan anggota BPD sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari besaran tunjangan kedudukan ketua BPD.
Pasal 5
Besaran tunjangan Staf Administrasi BPD paling banyak Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
Pasal 6
- Penetapan besaran tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Staf Administrasi BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Desa dan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Staf Administrasi BPD diberikan sejak bulan Januari Tahun 2022.
Bab IV Ketentuan Penutup
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
Perbup Sumedang no 4 tahun 2022
Download Perbup No 4 Tahun 2022
Demikian isi dari Perbup Sumedang No 4 Tahun 2022 tentang Besaran tunjangan Kepala Desa, perangkat Desa serta BPD dan Staf Administrasi BPD.
Semoga bermanfaat
Posting Komentar untuk "Perbup Sumedang No 4 Tahun 2022 Tunjangan Aparat Desa dan BPD"