Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cloud Hosting Indonesia

Perbup Sumedang No 4 Tahun 2022 Tunjangan Aparat Desa dan BPD

Perbup Sumedang No 4 Tahun 2022 Tentang Besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa serta besaran tunjangan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dan staf Administrasi BPD tahun anggaran 2022, Ditetapkan  4 Januari 2022 di Sumedang dan ditandatangai oleh Bupati Sumedang  DONY AHMAD MUNIR

Perbup Sumedang No 4 Tahun 2022 Tentang Besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa serta besaran tunjangan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dan staf Administrasi BPD tahun anggaran 2022, Ditetapkan  4 Januari 2022 di Sumedang dan ditandatangai oleh Bupati Sumedang  DONY AHMAD MUNIR

Perbup Sumedang no 4 tahun 2022

Bab I Ketentuan Umum

Pasal 1 :
  1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki  batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan  mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat  setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal  usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati  dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik  Indonesia.
  2. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang  mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan  melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah  daerah.
  3. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam  melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya  disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan  fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil  penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan  ditetapkan secara demokratis.
  5. Staf Administrasi BPD adalah staf yang dipilih oleh BPD  dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa untuk  membantu pelaksanaan tugas BPD.
  6. Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun adalah unsur  pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
  7. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa  yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu  berupa uang dan barang yang berhubungan dengan  pelaksanaan hak dan kewajiban Desa

Bab II Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

Pasal 2
  1. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat  Desa yaitu sebagai berikut:
    1. Kepala Desa sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)  per bulan;
    2. Sekretaris Desa sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta  empat ratus ribu rupiah) per bulan;
    3. Kepala Seksi sebesar Rp2.025.000,00 (dua juta dua  puluh lima ribu rupiah) per bulan;
    4. Kepala Urusan sebesar Rp2.025.000,00 (dua juta dua  puluh lima ribu rupiah) per bulan; dan
    5. Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun sebesar  Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah)  per bulan.
  2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa  diberikan sejak bulan Januari Tahun 2022.
  3. Dalam hal alokasi dana Desa tidak mencukupi untuk  mendanai penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dapat dipenuhi dari  sumber lain dalam anggaran pendapatan dan belanja  Desa selain dana Desa.

Bab III Besaran Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Staf Administrasi BPD

Pasal 3
  1. Besaran tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa  paling banyak 60% (enam puluh perseratus) dari nilai  penghasilan tetap.
  2. Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat menerima  tunjangan melebihi besaran sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dengan ketentuan:
    1. bersumber dari hasil usaha Desa dari bagi hasil Badan  Usaha Milik Desa dan hasil pemanfaatan aset Desa; dan
    2. berdasarkan hasil musyawarah Desa. 
Pasal 4
Besaran tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD  yaitu sebagai berikut:
    1. ketua BPD paling sedikit sebesar Rp750.000,00 (tujuh  ratus lima puluh ribu rupiah);
    2. wakil ketua dan sekretaris sebesar 80% (delapan puluh  perseratus) dari besaran tunjangan kedudukan ketua  BPD; dan
    3. ketua bidang dan anggota BPD sebesar 70% (tujuh puluh  perseratus) dari besaran tunjangan kedudukan ketua BPD.
Pasal 5
Besaran tunjangan Staf Administrasi BPD paling banyak  Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

Pasal 6
  1. Penetapan besaran tunjangan Kepala Desa, Perangkat  Desa, BPD dan Staf Administrasi BPD sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 disesuaikan  dengan kemampuan Keuangan Desa dan peraturan  perundang-undangan.
  2. Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Staf  Administrasi BPD diberikan sejak bulan Januari Tahun 2022.

Bab IV Ketentuan Penutup

Pasal 7 

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.

Perbup Sumedang no 4 tahun 2022


Download Perbup No 4 Tahun 2022


Demikian isi dari Perbup Sumedang No 4 Tahun 2022 tentang Besaran tunjangan Kepala Desa, perangkat Desa serta BPD dan Staf Administrasi BPD.

Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Perbup Sumedang No 4 Tahun 2022 Tunjangan Aparat Desa dan BPD"

SimpleWordPress
Arga-Gordyn-OK