Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cloud Hosting Indonesia

Perbup Sumedang No 7 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Harga Desa

Perbup Sumedang No 7 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Harga Desa Tahun anggaran 2022. Perbup Sumedang  ini diterbitkan bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan desa dan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 

Agar dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dilaksanakan dengan  memperhatikan prinsip efektif, efisien, ekonomis,  transparan dan bertanggungjawab serta memperhatikan  asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, dan Searah dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan  Keuangan Desa.maka ditetapkanlah Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Desa Tahun Anggaran 2022.


Perbup Sumedang No 7 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Harga Desa Tahun anggaran 2022. Perbup Sumedang  ini diterbitkan bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan desa dan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.   Agar dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dilaksanakan dengan  memperhatikan prinsip efektif, efisien, ekonomis,  transparan dan bertanggungjawab serta memperhatikan  asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, dan Searah dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan  Keuangan Desa.maka ditetapkanlah Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Desa Tahun Anggaran 2022.

Perbup Sumedang No 7 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Harga Desa tahun angaran 2022

KEDUDUKAN

Standar Satuan Harga Desa Tahun Anggaran 2022 merupakan  pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Tahun Anggaran 2022.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan penyusunan Standar Satuan Harga Desa  Tahun Anggaran 2022 adalah:
  1. untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja program atau  kegiatan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa  yang berbasis kinerja; dan
  2. sebagai alat ukur belanja program atau kegiatan pemerintahan  desa dan penyeragaman besaran satuan sejenis yang digunakan  oleh Desa di Kabupaten Sumedang.

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup materi dalam Standar Satuan Harga Desa Tahun  Anggaran 2022 antara lain:
  1. Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa:
    1. Honorarium Pengelola Keuangan Desa dan Panitia Pelaksana  Kegiatan;
    2. Honorarium Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
    3. Honorarium Tim Pelaksana Teknis Kegiatan;
    4. Honorarium jasa operasional perkantoran;
    5. Bantuan Operasional;
    6. Operasional Badan Permusyawaratan Desa;
    7. Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga;
    8. Insentif untuk:
      • Guru PAUD;
      • Guru Taman Belajar Keagamaan;
      • Guru Ngaji Non Formal;
      • Kader Kesehatan;
      • Kader Pembangunan Manusia; dan
      • Petugas Puskesos;
  2. Belanja Modal
Selengkapnya Perbup Sumedang No 7 Tahun 2022 dan lampirannya



Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Perbup Sumedang No 7 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Harga Desa"

SimpleWordPress
Arga-Gordyn-OK