Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cloud Hosting Indonesia

Mengenal RT DAN RW Berdasarkan Permendagri No 18 tahun 2018



Mengenal RT DAN RW Berdasarkan Permendagri no 18 tahun 2018


Jika seseorang di tanya alamat selain jalan dan nomor rumah pasti harus mencantumkan Rt dan RWnya. sehingga kata yang terdiri dari dua huruf tersebut menjadi bagian dari hidup dari warga negara Indoneisa,  ya menjadi bagian hidupnya karena kita semua hidup , tinggal, bekerja dan bercengkrama di lingkungan ini.
Rukun Warga (RW) adalah wilayah yang berada di dalam sebuah desa/kelurahan , merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk melalui musyawarah warga dan pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya, menurut Permendagri No 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD)  RW adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, dan ikut serta dalam perencanaan  pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. 
Sehingga merupakan lembaga yang diakui dan dibina  oleh pemerintah dalam memelihara nilai-nilai dan norma kehidupan masyarakat setempat, yang berdasarkan nilai-nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan untuk kesejahteraan warga masyarakat, Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.sebagaimana diwilayah Perum Kelapa Gading Permai Desa Padasuka yang dipimpin oleh 1 orang Ketua RW yang terdiri dari 3 RT.
Menurut Pasal 7 Permendagri No 18 tahun 2018 tugas RW adalah : 

  1. Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan
  2. Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan
  3. Membantu kepala desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perncanaan pembangunan desa dan menggerakan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya dan gotong royong
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
Rukun Tetangga (RT) adalah wilayah di bawah Rukun Warga. 
Ada istilah sunda sebagai gambaran wilayah sebuah RT yaitu “kumpulan Jalma nu hirup sakasur, sadapur sasumur jeung salembur “  sehingga RT adalah wilayah terdekat langsung dengan masyarakat yang terdiri dari minimal 30 KK dan maksimal 50 KK. 
RT dipimpin oleh seorang ketua RT Yang tugasnya sama dengan ketua RW  yaitu : 
  1. Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan
  2. Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
Seorang RT dipilih oleh  tetangga terdekat dengan batasan wilayah salembur atau sasumur merupakan 
Organisasai terdekat dengan keluarga dalam :
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menumbuhkan  mengembangkan dan menggerakan prakarsa, partisipasi, swadaya serat gotong royong warga
  • Meningkatkan kesejahteraan keluarga

Salam aktifitas dan Keselamatanuntuk semua warga
Jangan lengah dan terus jalankan 3 M ( menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker)


Posting Komentar untuk "Mengenal RT DAN RW Berdasarkan Permendagri No 18 tahun 2018"

SimpleWordPress
Arga-Gordyn-OK