Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cloud Hosting Indonesia

TUPOKSI PENGURUS RW 07 DESA PADASUKA



A. KETUA  RW

1.  Tugas dan tanggung jawab
  • Mampu memobilisasi potensi swadaya dan partisipasi anggota warga di wilayahnya
  • Mampu memperlancar tugas pokok Desa dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan , kesejahteraan dan Kemasyarakatan di wilayahnya
  • Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
  • Membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan anggota dalam Rukun Tetangga
2.  Fungsi
  • Mengkoordinasikan  pelaksanaan tugas-tugas Ketua Rukun Tetangga
  • Menjembatani hubungan antar Rukun Tetangga dan antar Rukun Warga terdekat lainnya serta antar masyarakat dengan Pemerintah
B. WAKIL KETUA RW DAN SIE BIDANG P2 SOSBUD   
    (PEMBANGUNAN,PEMERINTAHAN,   SOSIAL BUDAYA) 
  • Mewakili Tugas dan Ketua RW apabila berhalangan hadir
  • Menyusun rencana program pembangunan sesuai dengan bidangnya
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha dibidang pembangunan fisik.
  • Mendorong dan meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembagunan
  • Mengkoordinasikan dengan bidang-bidang lainnya untuk terwujudnya keserasian pembagunan dibidang pendidikan mental spiritual, pemerintahan,kesejahteraan social budaya, informasi,komunikasi dan kependudukan dan melaksanakan tugas lain yang ditugaskan ketua RW.
C. SEKRETARIS
  • Menyiapkan agenda rapat dan pertemuan warga.
  • Membuat undangan pertemuan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan kewargaan.
  • Membuat dan memelihara data seluruh warga serta dokumentasi kegiatan warga.
  • Secara berkala menyiapkan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Ketua RT-RW.
  • Membuat informasi tertulis tentang segala keputusan dan kegiatan yang ditetapkan oleh Pengurus kepada seluruh warga atau pihak terkait.
  • Memfasilitasi dan membantu warga dalam pengurusan, E-KTP, Kartu Keluarga, Mutasi dll
  • Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
D.    BENDAHARA
  • Melakukan kegiatan administrasi keuangan
  • Menyusun laporan keuangan secara rutin dan berkala
  • Merencanakan alokasi keuangan sesuai pos yang sudah dianggarkan
  • Disiplin, professional, transparan, akuntabel,efektif dan efisien serta mampu memilih skala prioritas
.    
E.   SEKSI-SEKSI

E.1. HUBUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  • Memotivasi warga untuk aktif dalam kegiatan RT/RW
  • Menyerap masukan, keluh kesah dan aspirasi warga dengan tepat dan cepat
  • Memberikan informasi kepada warga secara tertulis atau lisan
  • Memberikan laporan baik secara lisan maupun tertulis kepada Ketua secara rutin dan berkala
  • Mengadakan sosialisasi tentang program RT/RW dan kebijakan-kebijakan dari Kelurahan atau Kecamatan
  • Melaporkan semua kegiatannya kepada Ketua RW
E.2. PERALATAN DAN PRASARANA UMUM
  • Merencanakan dan menyelenggarakan kerja bakti secara berkala
  • Pembuatan dan pemeliharaan Gapura
  • Mengamati dan merencanakan kebersihan lingkungan
  • Perbaikan dan pemeliharaan prasarana dan sarana
  • Perbaikan/ pemeliharaan penerangan/lampu jalan
  • Menginventarisir dan memelihara kepemilikan alat /Sarana prasaranaa 
  • Melaporkan semua kegiatannya kepada Ketua RW
E.3. KEAGAMAAN /KETUA DKM
  • Menyelenggarakan kegiatan hari-hari besar keagamaan (PHBI)
  • Menciptakan suasana kekeluargaan, kerukunan dan toleransi antar umat beragama serta umat beragama dengan pemerintah
  • Membina dan memfasiltasi kegiatan keagamaan
  • Membumikan nilai-nilai agama dalam kehidupan
  • Meningkatkan peran dan fungsi tokoh agama serta tempat ibadah
  • Merangkap sebagai Ketua DKM
  • Melaporkan semua kegiatannya kepada Ketua RW
E.4. KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
  • Memfasilitasi berdirinya dan membimbing kegiatan Karang Taruna
  • Memfasilitasi bakat seni dan olahraga warganya
  • Menyelenggarakan dan mengikutsertakan lomba dan pertunjukkan di bidang seni dan olahraga
  • Menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Nasional
  • Melaporkan semua kegiatannya kepada ketua RW

E.5. KEAMANAN DAN KETERTIBAN
  • Membuat Rencana Program Keamanan dan Ketertiban
  • Mengkooardinasikan Pengamanan linkungan RW 07 dan sekitarnya.
  • Memberlakukan wajib lapor kepada tamu yang menginap atau menetap sementara
  • Bersama RT setempat melakukan pendataan Penghuni Rumah kost/Kontakan
  • Menyebarkan brosur/pamflet tentang masalah yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban
  • Bersama Ketua menyelesaikan perselisihan antar anggota masyarakat
  • Melaporkan semua kegiatannya kepada ketua RW

E.6. DANA USAHA
  • Membuat Program  Seksi Dana Usaha.
  • Mencari Sumber-sumber pembiayaan untuk biaya operasional, pengadaan sarana prasarana dengan cara yang sesuai Peraturan yang berlaku. Dengan cara  :
            - Swadaya dan Gotong royong warga
            - Bantuan dan anggaran dari kelurahan dan pemerintah daerah
            - Bantuan sah lainnya yang bersifat tidak mengikat dari  donator/pihak ketiga.
  • Penarikan dan penyetoran iuran warga secara tepat waktu
  • Membuat laporan keuangan secara berkala /tiap 1 bulan /trisemester/semester
  • Melaporkan kegiatannya kepada Ketua RW

E.7.   KESEHATAN
  • Membuat rencana progam Seksi Kesehatan
  • Mengkoordinasikan kegiatan dan program Pemerintah/Desa yang berhubungan dengan Kesehatan masyarakat
  • Mendorong dan memberikan dukungan kegiatan pada PKK dalam kegiatan dan pengelolaan : posyandu bagi balita dan lansia,  senam lansia
  • Bekerjasama dengan PKK dalam Sosialisasi kesehatan berkala kepada warga 
  • Membantu warga tidak mampu dalam akses dan pengurusan jaskesmas,
  • Melakukan Foging dalam memberantas nyamuk /jentik.
E.8. PKK DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
  • Mendorong dan memberikan dukungan kegiatan : posyandu bagi balita dan lansia,  senam lansia
  • Sosialisasi kesehatan berkala kepada warga
  • Menyelenggarakan koperasi
  • Mengadakan kegiatan keterampilan guna meningkatkan kesejahteraan warga.
  • Meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan Keluarga Sejahtera
  • Melakukan pembinaan dasawisma
  • Menyosialisasikan program PKK Kelurahan dan pertemuan rutin bulanan
  • Kegiatan pengajian mingguan ibu-ibu

F. KETUA RT

1.Tugas dan Tanggung Jawab
  • Membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat
  • Memelihara kerukunan hidup masyarakatnya
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mendorong partisipasi, nspirasi,aspirasi dan swadaya murni masyarakatnya
  • Melaksanakan keputusan musyawarah mufakat anggota
2.Fungsi
  • Mengkoordinir masyarakat dan kegiatannya
  • Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat
  • Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai kondisi kebutuhan masyarakat

G. WARGA :
  • Berkewajiban turut serta melaksana hal-hal yang menjadi tugas pokok dan turut secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah Rukun Tetangga / Rukun Warga.
  • Memiliki hak mengajukan usulan , pendapat dan memilih atau dipilih sebagai pengurus Rukun Tetangga/ Rukun Warga (kecuali anggota yang berstatus Warga Negara Asing).
  • Berkewajiban hadir dalam setiap pertemuan bulanan


File PDF Tupoksi silahkan Download DISINI

Posting Komentar untuk "TUPOKSI PENGURUS RW 07 DESA PADASUKA"

SimpleWordPress
Arga-Gordyn-OK