TUPOKSI PENGURUS RW 07 DESA PADASUKA
1. Tugas dan tanggung jawab
- Mampu memobilisasi potensi swadaya dan partisipasi anggota warga di wilayahnya
- Mampu memperlancar tugas pokok Desa dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan , kesejahteraan dan Kemasyarakatan di wilayahnya
- Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
- Membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan anggota dalam Rukun Tetangga
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Ketua Rukun Tetangga
- Menjembatani hubungan antar Rukun Tetangga dan antar Rukun Warga terdekat lainnya serta antar masyarakat dengan Pemerintah
(PEMBANGUNAN,PEMERINTAHAN, SOSIAL BUDAYA)
- Mewakili Tugas dan Ketua RW apabila berhalangan hadir
- Menyusun rencana program pembangunan sesuai dengan bidangnya
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha dibidang pembangunan fisik.
- Mendorong dan meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembagunan
- Mengkoordinasikan dengan bidang-bidang lainnya untuk terwujudnya keserasian pembagunan dibidang pendidikan mental spiritual, pemerintahan,kesejahteraan social budaya, informasi,komunikasi dan kependudukan dan melaksanakan tugas lain yang ditugaskan ketua RW.
- Menyiapkan agenda rapat dan pertemuan warga.
- Membuat undangan pertemuan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan kewargaan.
- Membuat dan memelihara data seluruh warga serta dokumentasi kegiatan warga.
- Secara berkala menyiapkan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Ketua RT-RW.
- Membuat informasi tertulis tentang segala keputusan dan kegiatan yang ditetapkan oleh Pengurus kepada seluruh warga atau pihak terkait.
- Memfasilitasi dan membantu warga dalam pengurusan, E-KTP, Kartu Keluarga, Mutasi dll
- Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
- Melakukan kegiatan administrasi keuangan
- Menyusun laporan keuangan secara rutin dan berkala
- Merencanakan alokasi keuangan sesuai pos yang sudah dianggarkan
- Disiplin, professional, transparan, akuntabel,efektif dan efisien serta mampu memilih skala prioritas
E. SEKSI-SEKSI
E.1. HUBUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
E.5. KEAMANAN DAN KETERTIBAN
E.6. DANA USAHA
- Bantuan dan anggaran dari kelurahan dan pemerintah daerah
- Bantuan sah lainnya yang bersifat tidak mengikat dari donator/pihak ketiga.
E.7. KESEHATAN
F. KETUA RT
- Memotivasi warga untuk aktif dalam kegiatan RT/RW
- Menyerap masukan, keluh kesah dan aspirasi warga dengan tepat dan cepat
- Memberikan informasi kepada warga secara tertulis atau lisan
- Memberikan laporan baik secara lisan maupun tertulis kepada Ketua secara rutin dan berkala
- Mengadakan sosialisasi tentang program RT/RW dan kebijakan-kebijakan dari Kelurahan atau Kecamatan
- Melaporkan semua kegiatannya kepada Ketua RW
- Merencanakan dan menyelenggarakan kerja bakti secara berkala
- Pembuatan dan pemeliharaan Gapura
- Mengamati dan merencanakan kebersihan lingkungan
- Perbaikan dan pemeliharaan prasarana dan sarana
- Perbaikan/ pemeliharaan penerangan/lampu jalan
- Menginventarisir dan memelihara kepemilikan alat /Sarana prasaranaa
- Melaporkan semua kegiatannya kepada Ketua RW
- Menyelenggarakan kegiatan hari-hari besar keagamaan (PHBI)
- Menciptakan suasana kekeluargaan, kerukunan dan toleransi antar umat beragama serta umat beragama dengan pemerintah
- Membina dan memfasiltasi kegiatan keagamaan
- Membumikan nilai-nilai agama dalam kehidupan
- Meningkatkan peran dan fungsi tokoh agama serta tempat ibadah
- Merangkap sebagai Ketua DKM
- Melaporkan semua kegiatannya kepada Ketua RW
- Memfasilitasi berdirinya dan membimbing kegiatan Karang Taruna
- Memfasilitasi bakat seni dan olahraga warganya
- Menyelenggarakan dan mengikutsertakan lomba dan pertunjukkan di bidang seni dan olahraga
- Menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Nasional
- Melaporkan semua kegiatannya kepada ketua RW
E.5. KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- Membuat Rencana Program Keamanan dan Ketertiban
- Mengkooardinasikan Pengamanan linkungan RW 07 dan sekitarnya.
- Memberlakukan wajib lapor kepada tamu yang menginap atau menetap sementara
- Bersama RT setempat melakukan pendataan Penghuni Rumah kost/Kontakan
- Menyebarkan brosur/pamflet tentang masalah yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban
- Bersama Ketua menyelesaikan perselisihan antar anggota masyarakat
- Melaporkan semua kegiatannya kepada ketua RW
E.6. DANA USAHA
- Membuat Program Seksi Dana Usaha.
- Mencari Sumber-sumber pembiayaan untuk biaya operasional, pengadaan sarana prasarana dengan cara yang sesuai Peraturan yang berlaku. Dengan cara :
- Bantuan dan anggaran dari kelurahan dan pemerintah daerah
- Bantuan sah lainnya yang bersifat tidak mengikat dari donator/pihak ketiga.
- Penarikan dan penyetoran iuran warga secara tepat waktu
- Membuat laporan keuangan secara berkala /tiap 1 bulan /trisemester/semester
- Melaporkan kegiatannya kepada Ketua RW
E.7. KESEHATAN
- Membuat rencana progam Seksi Kesehatan
- Mengkoordinasikan kegiatan dan program Pemerintah/Desa yang berhubungan dengan Kesehatan masyarakat
- Mendorong dan memberikan dukungan kegiatan pada PKK dalam kegiatan dan pengelolaan : posyandu bagi balita dan lansia, senam lansia
- Bekerjasama dengan PKK dalam Sosialisasi kesehatan berkala kepada warga
- Membantu warga tidak mampu dalam akses dan pengurusan jaskesmas,
- Melakukan Foging dalam memberantas nyamuk /jentik.
- Mendorong dan memberikan dukungan kegiatan : posyandu bagi balita dan lansia, senam lansia
- Sosialisasi kesehatan berkala kepada warga
- Menyelenggarakan koperasi
- Mengadakan kegiatan keterampilan guna meningkatkan kesejahteraan warga.
- Meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan Keluarga Sejahtera
- Melakukan pembinaan dasawisma
- Menyosialisasikan program PKK Kelurahan dan pertemuan rutin bulanan
- Kegiatan pengajian mingguan ibu-ibu
F. KETUA RT
1.Tugas dan Tanggung Jawab
- Membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat
- Memelihara kerukunan hidup masyarakatnya
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mendorong partisipasi, nspirasi,aspirasi dan swadaya murni masyarakatnya
- Melaksanakan keputusan musyawarah mufakat anggota
- Mengkoordinir masyarakat dan kegiatannya
- Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai kondisi kebutuhan masyarakat
G. WARGA :
- Berkewajiban turut serta melaksana hal-hal yang menjadi tugas pokok dan turut secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah Rukun Tetangga / Rukun Warga.
- Memiliki hak mengajukan usulan , pendapat dan memilih atau dipilih sebagai pengurus Rukun Tetangga/ Rukun Warga (kecuali anggota yang berstatus Warga Negara Asing).
- Berkewajiban hadir dalam setiap pertemuan bulanan
File PDF Tupoksi silahkan Download DISINI
Posting Komentar untuk "TUPOKSI PENGURUS RW 07 DESA PADASUKA"