Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cloud Hosting Indonesia

Penggunaan Dana Desa menurut Perpres No 104 Tahun 2021

Penggunaan Dana Desa menurut Perpres No 104 Tahun 2021 tentang RAPBN TA 2022 dimana Perpres ini merupakan  pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) yang belum berakhir, dengan berpedoman Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Penggunaan Dana Desa menurut Perpres No 104 Tahun 2021 tentang RAPBN TA 2022 dimana Perpres ini merupakan  pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) yang belum berakhir, dengan berpedoman Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Penggunaan Dana Desa menurut Perpres No 104 Tahun 2021

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas :
  1. Anggaran Pendapatan Negara, baik dari sumber pajak dan non pajak
  2. Anggaran Belanja Negara; yang terdiri dari anggaran  belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah dan dana desa
  3. Pembiayaan Anggaran.

Rincian Penggunaan Dana Desa

Dana Desa sebagaimana tertera pada pasal 5 ayat 4 Perpres No 104 Tahun 2021 tentang RAPBN TA 2022 peruntukannya tidak boleh keluar dari empat program diantaranya :
  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen);
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor prioritas lainnya.
Pengelola dana Desa dalam membuat RAPBdesa tahun 2022 harus berpedoaman apda pasal 5 ayat 4 Perpres No 104 tahun 2021 tersebut. 

Selengkapnya, Perpres No 104 tahun 2021 dalam pengelolaannya dibawah ini :


Download Perpres No 104 Tahuun 2021

Demikian sekilas tentang Penggunaan Dana Desa Menurut Perpres No 104 Tahun 2021
Selamat Bekerja 

Posting Komentar untuk "Penggunaan Dana Desa menurut Perpres No 104 Tahun 2021"

SimpleWordPress
Arga-Gordyn-OK