Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cloud Hosting Indonesia

Nilai dan Keberkahan Sedekah Dana Sosial

Manusia sebagai individu dan social

Manusia adalah insan  yang diciptakan oleh Alloh SWT  yang dianugerahi  berbagai  potensi , baik jasmani, ruhani  dan  akalnya, yang memiliki  cita-cita,  karakter, kecenderungan , keinginan / Naluri dan ghorizah sendiri sehingga ia berbeda satu individu dengan individu lainnya. Bahkan Seseorang yang kembar identik pun memiliki potensi yang berbeda (tidak ada yang sama).

Sebagai seorang individu manusia memiliki hak namun sekaligus juga memiliki kewajiban dalam memenuhi keinginan dan kebutuhan hidupnya, tidak akan  ada yang bisa  secara mandiri memenuhinya, sehinga dipastikan seorang manusia harus  berinteraksi dengan manusia lainnya. Dalam struktur sosial kemasyarakatan, Ia akan berada dalam organisme sosial terdekat hingga terjauh, secara hirarki organisme sosial tersebut digambarkan sebagai berikut :  

  1. Rumah tangga (sakasur,sadapur)  
  2. Rukun tetangga(sasumur) masyarkat dahulu umumnya satu sumur untuk beberapa kepala keluarga itulah yang disebut tetangga. 
  3. Rukun warga (salembur) , 
  4. dan komunitas masyarakat yang lebih besar diatasnya.

Sebagaimana penulis  sebutkan, kita tidak akan bisa hidup tanpa keberadaan orang lain, sudah fitrah manusia sejak penciptaan Ajali nabi Adam AS yang tidak bisa hidup sendiri, sehingga diciptakan-Nya  Al Hawa untuk menemaninya, maka sejak manusia lahir hingga mati ia akan berada dalam struktur organisme sosial terdekat dan rukun keluarga, rukun tetangga serta rukun warga adalah bagian terdekat dan paling erat dalam interaksinya .  

Pengalaman dan situasi kondisi yang terjadi di RW 07 Perum KGP  

Pemulasaran jenazah, siapa yang tahu dengan musibah kematian ? dimana setiap mahluk yang hidup akan mengalami yang Namanya mati, kematian bukan disebabkan oleh sakit atau tua ia adalah ketetapan yang ditentukan Al Kholiq, bisa menjemput kapan dan kepada siapa saja baik yang sehat maupun yang sakit, yang tua maupun yang muda. 

Hak untuk yang mati agar di urus /pulasara dan kewajiban bagi yang hidup dengan 4 rukun yaitu : Memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkan, sehingga kita sebagai bagian dari keluarga kecil maupun keluarga besar (rukun tetangga dan rukun warga) wajib menyiapkannya, sebagaimana hukum Mengurus jenazah adalah Fardhu Kifayah maka wajib bagi yang hidup menyiapkan segala kebutuhannya  dan mampu melaksanakan 4 hal  tersebut. Apa saja yang dibutuhkan dan harus disiapkan sebagai rukun warga ?

  1. Tirai untuk memandikan 
  2. Meja untuk memandikan
  3. Seperangkat Kain Kafan, kapur barus, kapas, minyak wangi, sabun dan lainnya
  4. Papan penutup liang lahat
  5. Tandu dan kain penutup jenazah   
  6. Hal lainnya yang dibutuhkan untuk memudahkan dan menolong keluarga yang ditinggalkan.
  7. Tempat Menguburkan (pemakaman)

Harus jujur penulis katakan itu semua belum terorganisir dengan baik ,sudah hampir 10 tahun  keberadaan RW 07 namun sesuatu yang wajib itu  belum mampu 100 % terfasilitasi, padahal sebagaimana ushul fiqih “ malamyatimul wajib  ila bihi fahual wajib” proses pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah maka apapun yang mendukung terlaksananya proses dalam mengurus jenazah menjadi wajib pula adanya, sangat disayangkan RW 07 sebagai kesatuan dan komunitas yang besar, namun itu semua belum tersedia dan terkelola dengan baik.

Sarana prasarana dan fasilitas umum di RW 07  yang terbatas, contoh yang semua rasakan dan membutuhkannya adalah  jalan yang nyaman dan aman, itu semua belum terwujud dengan baik, hal ini terjadi,salah satunya karena pengembang perum KGP hingga  saat ini belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan pengelolaan wilayah Perum KGP kepada Pemda, akibatnya sulit untuk tersentuh bantuan pemerintah dalam pembangunan fisik dan fasilitas bagi warga perum KGP, maka tidak ada jalan lain kecuali dengan  bekerjasama dan bergotong royong secara swadaya, berinovasi dan berkreasi dengan pihak ketiga  dalam membangun fasilitas umum warga RW 07.  

Permasalahan tersebut,  bukan tanpa upaya keras pengurus RW dan tokoh masyarakat dari  awal berdiri hingga saat ini namun upaya yang sudah dilakukan masih terbentur berbagai kendala dari pengembang, Semoga pengurus dan para tokoh RW 07 dimudahkan dalam upaya proses penyelesaian serah terima, serta mendapat perhatian dan bantuan pemerintah kab Sumedang dalam menyelesaikan hal ini.

Beas Perelek


Nenek moyang dan orang tua kita telah mencontohkan kepada kita semua hidup gotong royong sauyunan, yang kita kenal dengan Beas Perelek sebagai kearifan budaya sunda dalam tolong menolong dan kebersamaan, beas (beras) sebagai makanan pokok merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup yang diberikan secara sukarela oleh tiap kepala keluarga dengan menyumbangkan beras sebesar genggaman tangan dewasa yang dimasukan ke dalam wadah tertentu sehingga bunyinya peperelekan , sesuai kebiasaan orang sunda yang suka memberikan nama berdasarkan suara akhirnya aktifitas tersebut disebut beas perelek.

Atas dasar berbagai permasalahan diatas serta mengikuti thoriqoh kearifan orang tua kita dahulu, Perum KGP dan semua  yang menjadi bagian didalamnya, membutuhkan kebersamaan ini, dalam memastikan kesejahteraan dilingkungan kita. 

Namun gotongroyong dan kebersamaan itu bukan dalam bentuk beas perelek lagi  tapi digantikan dengan Dana Sosial  berupa sumbangan dana Sukarela maka dikeluarkanlah Surat pemberitahuan iuran wajib warga berupa dana sampah dan dana social sukarela derikut ini :

Dasar pertimbangan kenapa berupa dana sosial adalah :

  1. Lebih mudah dalam pengelolaan
  2. Kebutuhan sosial yang di cover lebih fleksibel
  3. Penggunaannya lebih luas ke berbagai hal/bidang. 

Mengapa dana sosial ini diwajibkan namun sifatnya sukarela  ?

  1. Wajib ; sesuai peribahasa “berat sama dipikul ringan sama dijinjing,berdiri sama tinggi duduk sama rendah”  semua warga RW 07 Perum Kelapa gading memiliki tanggungjawab bersama dan tidak dibeda-bedakan. Namun tentunya Wajib bukan berarti harus sama untuk  tiap kepala keluarga, Sehingga kewajiban ini dilingkupi nilai kesukarelaan dan kearifan.
  2. Sukarela;
  • Tingkat sosial ekonomi warga berbeda-beda. 
  • Memberi kesempatan ke setiap warga untuk bisa beramal dan bersedekah dengan besaran sesuai kemampuan masing-masing.
  • Memberikan ruang yang luas untuk warga berperan dan beramal sebesar -besarnya  dan Siapa saja berhak meraih nilai hikmah dan keberkahan   setinggi-tingginya .

Nilai dan Keberkahan Sedekah Dana sosial

  1. Menghilangkan dosa. Nabiyulloh  Muhammad saw, berkata, “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api“. (HR. At-Tirmidzi).
  2. Tidak akan mengurangi Harta yang adaNabiyulloh Muhammad saw mengatakan, "Harta benda tidak akan berkurang dengan amal. Dan seorang hamba yang menjadi pelapor pasti akan menambah kredibilitasnya." (HR. Muslim)
  3. Hadiah berlipat ganda. Allah SWT berfirman yang artinya: “Perumpamaan orang-orang yang mendermakan (shodaqoh) harta bendanya di jalan Allah, seperti (orang yang menanam) sebutir biji yang menumbuhkan tujuh untai dan tiap-tiap untai terdapat seratus biji dan Allah melipat gandakan (balasan) kepada orang yang dikehendaki, dan Allah Maha Luas (anugrah-Nya) lagi Maha Mengetahui“. (QS. Al-Baqoroh: 261)
  4. Naungan di hari akhirNabiyulloh Muhammad saw mengatakan: “Seorang yang bersedekah dengan tangan kanannya, maka ia menyembunyikan amalnya itu sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya“. (HR. Bukhari)

Atas dasar nilai dan semangat hal tersebut diatas dengan kerjasama dan peran warga serta pengelolaan yang baik dan benar serta transparan akan memudahkan terwujudnya keberkahan Alloh SWT.

Semoga kita semua dimudahkan dalam bersedekah dan dimampukan secara amanah mengelola dana sosial tersebut, aamiin. 


Posting Komentar untuk "Nilai dan Keberkahan Sedekah Dana Sosial"

SimpleWordPress
Arga-Gordyn-OK