Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cloud Hosting Indonesia

Hak dan Kewajiban Penduduk Menurut UU No 23 tahun 2006

Halo Warga RW 07 dan Warga Negara Indonesia,

Sudah tahu belum tentang Hak dan Kewajiban kita sebagai penduduk ?, yu kita mengenal lebih jauh tentang Hak dan Kewajiban penduduk menurut UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.

Administrasi Kependudukan


Menurut Pasal 2,3 dan 4 UU tersebut, Hak dan Kewajiban Penduduk disebutkan bahwa :

1. Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
  1. Dokumen Kependudukan;
  2. pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. perlindungan atas Data Pribadi;
  4. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
  5. informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran www.bpkp.go.id Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi 
2. Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang  dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan  dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

3. Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang
dialaminya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada  Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam  Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Bagaimana sudah melengkapi administrasi Kependudukannya ?

yu ah untuk kebaikan kita semua, secepatnya lapor ke RT RW setempat dan lengkapi data kependudukan anda semua.

Selengkapnya UU no 23 tahun 2006 :

Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Penduduk Menurut UU No 23 tahun 2006"

SimpleWordPress
Arga-Gordyn-OK