Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cloud Hosting Indonesia

Pembuatan KTP Elektronik (KTP-el)

Pembuatan KTP Elektronik (KTP-el)| Sobat Wargi, ada bebera situasi yang mewajibkan kita semua membuat KTP, seperti sudah menginjak usia 17 tahun, pindah rumah, KTP rusak tidak jelas, hilang, berubah status dan lainnya sehingga dibutuhkan membuat KTP baru, berikut ini langkah-langkah pembuatan KTP elektronik di kabupaten Sumedang.

Sobat Wargi, ada bebera situasi yang mewajibkan kita semua membuat KTP, seperti sudah menginjak usia 17 tahun, pindah rumah, KTP rusak tidak jelas, hilang ?, sehingga dibutuhkan membuat KTP baru, berikut ini langkah-langkah pembuatan KTP elektronik di kabupaten Sumedang.
sumber  : setkab.go.id

Pembuatan KTP Elektronik (KTP-el)

KTP adalah kartu tanda penduduk yang merupakan kartu identitas resmi berupa dokumen diri yang diterbitkan oleh kementrian dalam negeri dan berlaku diselurh wilayah Indonesia.

Bagi anda yang sudah berumur 17 tahun atau baru mau membuat Kartu Tanda Penduduk  Elektronik (KTP-el) ada beberapa hal yang perlu di persiapkan dan diperhatikan diantaranya :

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;
  3. Fotokopi KK;
  4. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
  5. Kutipan Akta Kelahiran; dan
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
Alur pembuatan KTP elektronik baru bagi anda yang berusia 17 Tahun di kabupaten Sumedang
  • membuat surat pengantar pembuatan KTP dari dari RT-RW
  • Surat pengantar KTP dilampiri KK dibawa ke Desa/kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar  perekaman data, tandatangan dan pemotretan ditingkat kecamatan
  • setelah perekaman KTP selesai ditingkat kecamatan kemudian anda diberi surat pengantar pencetakan KTP di Dinas kependudukan dan pencacatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang yang berlokasi di MPP, Jl. P Geusan Ulun No 36.
  • agar mempermudah proses dan layanan pembuatan KTP serta dokumen kependudukan lainnya di Disdukcapil sebaiknya anda menginstal dulu aplikasi mpp yang bisa anda unduh di playstore, disini anda bisa menjadwalkan hari pembuatan dan mendapatkan nomor antrian
  • Serahkan pengantar pencetakan KTP dari kecamatan kepetugas Disdukcapil dan setelah proses selesai anda akan diberikan Resi Pengambilan KTP,seperti dibawah ini :
    Serahkan pengantar dari kecamatan kepetugas Disdukcapil dan anda akan diberikan Resi Pengambilan KTP,seperti dibawah ini :

  • setelah itu tunggu di rumah karena KTP akan dikirimkan melalui POS kurang lebih 14 hari kerja, namun bisa sampai 1 bulan berjalan, tapi tenang saja  sebab KTP akan hadir sendiri diantar pak POS :
    setelah itu tunggu di rumah karena KTP akan dikirimkan melalui POS kurang lebih 14 hari kerja, namun bisa sampai 1 bulan berjalan, tapi tenang saja  sebab KTP akan hadir sendiri diantar pak POS :

  • proses pembuatan KTP dan dokumen kependudukan lainnya di Disdukcapil semuanya gratis tanpa biaya apapun, dengan syarat anda sendiri yang mengurusnya.

Pembuatan KTP Elektronik (KTP-el)

Sedangkan bagi bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, KTP el bisa dibuat setelah memenuhi syarat berupa:
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Fotokopi KK;
  3. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
  4. Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
 
Jika mau membuat KTP ulang disebabkan hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap:
  1. surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
  2. fotokopi KK; dan
  3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.

Pembuatan KTP Elektronik (KTP-el)

Dan penerbitan KTP dikarenakan  pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap:
  1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang; dan
  2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
 
Sedangkan Persyaratan penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap:
  1. fotokopi KK;
  2. KTP lama; dan
  3. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Masih bingung ? mangga bagi wargi Sumedang  yang ingin lebih jauh mengetahui tentang KTP el. atau data kependudukan lainnya.silahkan  kunjungi     :  https://disdukcapil.sumedangkab.go.id/Front/layanan

Demikian beberapa situasi yang mewajibkan kita sebagai warga negara yang baik dalam membuat KTP, terimakasih Disdukcapil Kabupaten Sumedang atas pelayanan maksimalnya, terimaksih

Posting Komentar untuk "Pembuatan KTP Elektronik (KTP-el)"

SimpleWordPress
Arga-Gordyn-OK