Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cloud Hosting Indonesia

Organisasi Perangkat Desa | Perda Sumedang No 10 tahun 2015

Organisasi Perangkat Desa | Perda Sumedang No 10 tahun 2015,  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Organisasi Perangkat Desa | Perda Sumedang No 10 tahun 2015,  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.


Organisasi Perangkat Desa | Perda Sumedang No 10 tahun 2015

Dalam Pengelolaannya Pemeritahan desa mengusung asas :
  • kepastian hukum;
  • tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  • tertib kepentingan umum;
  • keterbukaan;
  • proporsionalitas;
  • profesionalitas;
  • akuntabilitas;
  • efektivitas dan efisiensi;
  • kearifan lokal;
  • keberagaman; dan
  • partisipatif.

Susunan Organisasi Pemerintahan Desa

Pemerintahan desa terdiri dari 
  1. Kepala Desa
  2. Perangkat Desa
    • Sekretaris Desa ;  dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.  Unsur Staf Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan dan paling sedikit 2 (dua) bidang urusan,  yang dipimpin oleh Kepala Urusan dan dapat dibantu oleh unsur staf sesuai dengan kebutuhan.
    • Pelaksana Teknis ;  merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional, paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi paling sedikit 2 (dua) seksi. tiap seksi dipimpin oleh Kepala Seksi dan dapat dibantu oleh unsur staf sesuai kebutuhan dan kemampuan desa.
    • Pelaksana Kewilayahan; merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang selanjutnya disebut Dusun. Jumlah Dusun ditentukan secara proporsional antara Dusun yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Dusun dipimpin oleh Kepala Dusun.

Tata Cara Penyusuan dan Penetapan Organisasi Pemerintahan Desa

langkah langkah dalam menyusun organisasi perangkat desa :
  1. Kepala Desa terpilih menyusun Organisasi Pemerintah Desa, mencakup jumlah bidang urusan, seksi dan unsur kewilayahan pada setiap Desa yang disesuaikan dengan:
    • kebutuhan dan kemampuan keuangan desa;
    • potensi dan ketersediaan sumber daya manusia; dan
    • kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
  2. Kemudian Organisasi pemerintah desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. yang  memuat ketentuan yang mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
  3. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa, Rancangan Peraturan Desa tentang Organisasi Pemerintah Desa terlebih dahulu harus mendapatkan evaluasi dari Bupati sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. yang kewenganannya  dilimpahkan kepada Camat.
  4. Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa kepada Camat untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja yang sebelumnya disahkan melalui rapat persetujuan ketua dan anggota BPD.
  5. Camat menyampaikan hasil evaluasi Peraturan Desa, kepada Kepala Desa paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa.
  6. Hasil evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Camat, dengan tembusan kepada Bupati.
  7. Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi, Kepala Desa bersama BPD wajib memperbaikinya.
  8.  Apabila dalam tenggang waktu 20 (dua puluh) hari kerja  Camat tidak menyampaikan hasil evaluasi, Kepala Desa dapat langsung menetapkannya.

Selengkapnya tentang Perda Sumedang No 10 tahun 2015, tentang Organisasi Perangkat Desa

Posting Komentar untuk "Organisasi Perangkat Desa | Perda Sumedang No 10 tahun 2015"

SimpleWordPress
Arga-Gordyn-OK