Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cloud Hosting Indonesia

Tupoksi Perangkat Desa

Tupoksi Perangkat desa berdasarkan Perda Sumedang No 10 tahun 2015, terdiri dari Kedudukan, tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan. 
Tupoksi Perangkat desa berdasarkan Perda Sumedang No 10 tahun 2015, terdiri dari Kedudukan, tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan.

Tupoksi Perangkat Desa

KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN DAN
LARANGAN KEPALA DESA

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang:
    1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
    3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    4. menetapkan Peraturan Desa;
    5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    6. membina kehidupan masyarakat Desa;
    7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
    9. mengembangkan sumber pendapatan desa;
    10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
    11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
    12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
    13. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
    14. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa mempunyai hak:
    1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
    2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
    3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
    4. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
  5. Dalam melaksanakan tugas ,Kepala Desa mempunyai kewajiban:
    1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan;
    5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
    6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
    7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
    9. mengelola keuangan dan aset Desa;
    10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    13. membina dan mengembangkan nilai sosial budaya masyarakat desa; masyarakat Desa;
    14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
    15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; 
    16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  6. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
    1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat;
    2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat;
    3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
    4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
  7. Kepala Desa dilarang:
    1. merugikan kepentingan umum;
    2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
    3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
    4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
    5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
    6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
    7. menjadi pengurus partai politik;
    8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
    9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan- undangan;
    10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
    11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
    12. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Kepala Desa yang tidak melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta melanggar ketentuan, sebagaimana diatas, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
  9. Dalam hal sanksi administratif  tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

KEDUDUKAN, TUGAS, HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PERANGKAT DESA

Kedudukan dan Tugas

Kedudukan dan Tugas Sekretaris Desa

  1. Sekretaris Desa adalah pimpinan Sekretariat Desa yang membantu tugas Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  2. Tugas dan fungsi Sekretaris Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Paragraf 2

Kepala Urusan

  1. Kepala Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mempunyai tugas membantu Kepala Desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  2. Tugas dan fungsi Kepala Urusan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Paragraf 3

Kepala Seksi

  1. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mempunyai tugas membantu Kepala Desa yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  2. Tugas dan fungsi Kepala Seksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Paragraf 4

Kepala Dusun

  1. Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) mempunyai tugas membantu Kepala Desa yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
  2. Tugas dan fungsi Kepala Dusun diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Hak, Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa mempunyai hak:
  1. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; dan
  2. mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa mempunyai kewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Repulik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. mentaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan;
  3. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  4. menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa;
  5. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan sesama Perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  6. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik; dan
  7. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam Melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa dilarang:
  1. merugikan kepentingan umum;
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. menjadi pengurus partai politik;
  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan- undangan;
  10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sanksi diberikan apabila :
  • Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan  dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
  • Dalam hal sanksi administratif jika tidak melaksanakan tugas, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selengkapnya tentang Tupoksi Perangkat Desa silahkan download pada peraturan daerah Kabupaten Sumedang No 10 tahun 2015 dibawah ini :

Posting Komentar untuk "Tupoksi Perangkat Desa"

SimpleWordPress
Arga-Gordyn-OK